Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunda penerapan tarif baru Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Tarif dikembalikan ke ketentuan tahun 2024 setelah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri guna mengantisipasi polemik di masyarakat.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan penyesuaian NJOP sebelumnya dilakukan di wilayah strategis seperti kawasan industri Kariangau, Jalan Mukmin Faisyal, Sepinggan, serta daerah yang terdampak pembangunan jalan dan jembatan tol. Menurut dia, langkah itu tidak berlaku merata di seluruh wilayah.
“Ini bukan kenaikan PBB secara umum, melainkan penyesuaian NJOP di lokasi tertentu yang nilai ekonominya meningkat. Namun demi kondusivitas dan mengikuti arahan Mendagri, kami tunda penerapan tarif baru,” kata Rahmad, Jumat (22/8).
Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman. Warga yang keberatan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) secara langsung maupun daring. Bagi warga yang telah membayar dengan tarif baru, kompensasi akan diberikan pada 2026.
Selain soal NJOP, Rahmad juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan dan Permukiman, memangkas prosedur perizinan tanpa melanggar aturan. Langkah ini diharapkan menjaga iklim investasi dan tidak membebani warga, terutama yang berpenghasilan rendah. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


