Samarinda, Busam.ID – Jelang akhir tahun, masyarakat Samarinda bisa mendapat keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen saat membeli rumah berlaku hingga 30 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut BPHTB kerap menjadi salah satu komponen biaya yang cukup memberatkan masyarakat.
“Pemerintah Kota Samarinda memberikan keringanan BPHTB bagi pembelian rumah dengan besaran mencapai 40 persen, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diberikan hingga 50 persen,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menekankan, tujuan insentif ini bukan hanya meringankan masyarakat, tetapi juga mendorong pergerakan ekonomi di sektor properti. “Melalui insentif ini, kami ingin meringankan masyarakat yang sedang merencanakan kepemilikan rumah. Keringanan ini diharapkan benar-benar dapat membantu,” tambahnya.
Selain itu, kata Cahya, meningkatnya transaksi properti juga memberi dampak bagi sektor lain, seperti jasa konstruksi dan penyedia material bangunan. “Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal hingga akhir tahun,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


