Samarinda, Busam.ID – BPK RI Perwakilan Kaltim mencatat pendataan wajib pajak dan objek pajak di Kota Samarinda belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir, serta pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan belum seluruhnya dilakukan.
Catatan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 yang diserahkan, Senin (22/12/2025).
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut Pemkot Samarinda akan segera menindaklanjuti sesuai aturan batas waktu 60 hari.
“Saya sudah meminta Inspektorat Daerah, BPKAD, serta Bapenda untuk menindaklanjuti. Ini penting agar barang milik daerah seperti HGB di atas HPL (Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan), di Samarinda tidak dikuasai oleh pihak-pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi mengatakan koordinasi dengan OPD terkait sudah dilakukan bahkan sebelum LHP diserahkan.
“2 hari sebelum ini kami sudah koordinasi dengan OPD. Jadi sudah koordinasi, di rencana aksi itu masing-masing OPD sudah punya rencana kerja terkait tindak lanjut LHP. Insyaallah nanti dalam 60 hari sudah bisa selesai karena kebanyakan rekomendasinya itu bersifat administratif,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


