Giliran, 4 incumbent Ajukan Keberatan dan Lapor Ombudsman Terkait Seleksi KPID Kaltim

Busam ID
4 incumbent, peserta calon anggota KPID Kaltim. (grafis, by Adit)

Samarinda, Busam.ID – 4 peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPRD Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025).

Keempat peserta itu adalah incumbent, atau peserta berasal dari anggota KPID Kaltim yang lama. Yaitu Adji Novita Wida Vantina, Sabir Ibrahim, Tri Heriyanto dan Deddy Pratama.
Sebelumnya diketahui, 2 peserta juga telah mengajukan surat keberatan, yakni Muhammad Khaidir dan Junaifid. Itu artinya dengan adanya 4 peserta yang mengajukan keberatan lagi, maka dengan demikian, ada 6 peserta dari 21 peserta yang lolos fit and proper test (FPT) di Komisi I DPRD Kaltim, yang mengajukan keberatan atas proses FPT dan meluluskan 7 nama yang ada selama ini.

Dalam surat kebetatannya, mereka meminta agar hasil seleksi FPT terhadap 7 nama yang telah dinyatakan Lulus tersebut ditinjau ulang, dan kemudian dilakukan FPT ulang.

“Tidak transparannya tahapan seleksi, khususnya pada tahap FPT itu. Karena tata cara, mekanisme, indikator, dan bobot penilaian tidak disampaikan secara terbuka kepada peserta seleksi,” kata Tri Wahyuni, kuasa hokum 4 peserta yang mengajukan keberatan.

Selain itu, mereka juga menyoroti, tidak dibukanya atau tidak diumumkannya hasil penilaian Computer Assisted Test (CAT) dan instrumen penilaian objektif lainnya secara rinci, terukur, dan dapat diverifikasi, sehingga peserta seleksi kehilangan hak untuk mengetahui dasar penilaian dan mengajukan keberatan secara sah.

“Dugaan inkonsistensi hasil seleksi, termasuk diloloskannya peserta dengan status “tidak direkomendasikan atau tidak disarankan” pada tahapan seleksi,” ujarnya.

Ditambahkannya, dugaan tidak diterapkannya secara konsisten persyaratan tidak terafiliasi dengan partai politik, sebagaimana diatur dalam BAB III angka 2.2 huruf c Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, yang secara normatif dimaksudkan untuk menjamin independensi dan netralitas calon anggota KPID.

“Kebijakan dan praktik Tim Seleksi yang tidak secara tegas menyertakan dan menerapkan ketentuan tersebut menimbulkan keraguan yang beralasan, sehingga patut diduga masih terdapat peserta seleksi yang memiliki afiliasi atau kedekatan dengan partai politik tertentu,” tandasnya.

Pihaknya juga, telah secara resmi melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Kaltim di Samarinda. Patut diduga merupakan maladministrasi, berupа penyimpangan prosedur dan/atau penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, netralitas, dan keadilan.

“Usai kami menyampaikan surat keberatan ke DPRD Kaltim, kami langsung melaporkannya ke Ombudsman. Secara resmi sudah diterima Asisten bidang penerimaan laporan, Iffa tadi,” tambahnya. (adit)
Editor: TW

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *