Samarinda, Busam.ID –Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda terus berkomitmen dalam melawan barang ilegal dengan melakukan 423 kali penindakan, senilai Rp4.356.519.000. Dari ratusan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.2 miliar. Capaian ini melonjak tajam hingga 61 persen dibandingkan tahun 2024, sementara jumlah penindakan juga mengalami peningkatan sebesar 4 persen secara tahunan (year-on-year).
Tidak berhenti pada penindakan di lapangan, Bea Cukai Samarinda juga mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera. Sepanjang 2025, 1 perkara pidana cukai ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda lebih dari Rp245 juta kepada pelaku.
Selain jalur pidana, pendekatan administrasi turut dioptimalkan melalui penerapan sanksi ultimum remidium. Tercatat, sebanyak 11 kasus pelanggaran dikenakan denda administrasi dengan total nilai mencapai Rp902.024.000.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyampaikan sebagian besar penindakan masih didominasi oleh barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
“Sepanjang 2025, kami melakukan 402 penindakan di bidang cukai. Barang bukti yang berhasil ditegah berupa 1.939.120 batang rokok ilegal dan 2.563 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ungkap Tribuana, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antarinstansi penegak hukum serta peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi. Menurutnya, laporan dari warga kerap menjadi pintu awal terbongkarnya peredaran barang ilegal di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai Samarinda dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi konsumen,” ujarnya. (zul)
Editor: M Khaidir


