Yayasan Melati Soroti Pengosongan Ruang oleh Pemprov Kaltim, Disdikbud Sebut untuk Penataan Aset

Busam ID
Yayasan Melati Soroti Pengosongan Ruang oleh Pemprov Kaltim, Disdikbud Sebut untuk Penataan Aset

Samarinda, Busam.ID – Yayasan Melati Samarinda menyampaikan keberatan atas langkah pengosongan sejumlah ruang yang mereka tempati oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (15/1/2026). Yayasan menilai tindakan tersebut dilakukan di tengah proses penyelesaian sengketa aset yang masih berlangsung.

Ketua Pengurus Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida, menyatakan bahwa sejak awal telah dilakukan klarifikasi bersama pemerintah daerah terkait status aset, termasuk pemisahan antara aset milik yayasan dan aset milik pemerintah.

“Dalam klarifikasi itu disepakati bahwa aset pemerintah adalah tanah, sementara bangunan yang digunakan sebagian besar merupakan milik Yayasan Melati. Penandaan aset juga sudah dilakukan bersama,” ujar Ida kepada Busam.ID.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Gubernur Kaltim, pihak Pemprov melalui Biro Hukum dan BPKAD sempat menyarankan penyelesaian persoalan aset melalui jalur hukum, mengingat masing-masing pihak memiliki dokumen pendukung.

Namun, menurut Ida, pengosongan ruang tetap dilakukan meski proses tersebut belum tuntas. Ia menyebut tindakan itu berdampak pada aktivitas sekolah yang masih berjalan.

“Beberapa ruang, seperti ruang kepala sekolah, ruang guru, dan tata usaha, diminta untuk dikosongkan, sementara proses belajar mengajar masih berlangsung,” katanya.

Ida juga berharap agar langkah-langkah penataan tidak mengganggu kegiatan pendidikan. Menurutnya, jika memang terdapat proses eksekusi, seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengganggu hak peserta didik untuk tetap belajar,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penataan dan optimalisasi aset daerah yang telah ditetapkan sebagai fasilitas pendidikan negeri, yakni SMAN 10 Unggulan/Garuda.

Pengawas SMA/SMK Disdikbud Kaltim, Gunawan, menyatakan bahwa langkah tersebut telah melalui proses pemberitahuan dan merupakan bagian dari penertiban administrasi aset pendidikan.

“Fokus utama kami adalah kepentingan peserta didik serta tertib pengelolaan aset pemerintah. Setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip administratif dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pemprov Kaltim menegaskan akan terus berupaya menyelesaikan persoalan aset pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. (uca)

Editor : TW

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *