Samarinda, Busam.ID – Beredarnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut ditanggapi Iswandi, ketua DPC PDIP Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Samarinda itu bersikap tegas menolak dan menilai wacana tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan Pilkada sebagai bagian dari demokrasi langsung.
“PDI Perjuangan tegas menolak. Pertama, itu tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Kedua, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan. Secara dasar hukum sudah jelas,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, mengembalikan Pilkada ke mekanisme tidak langsung sama saja dengan mengingkari semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar.
“Kalau itu dikembalikan lagi ke DPR, kita mengingkari reformasi. Kasihan orang-orang yang sudah gugur memperjuangkan itu. Kita kembali lagi ke zaman batu,” tegasnya.
Dikatakannya, penolakan didasarkan kepada biaya politik yang kerap dijadikan dasar untuk mengubah sistem Pilkada. Menurutnya, demokrasi tidak bisa diukur semata-mata dari mahal atau murahnya biaya.
“Kalau alasannya high cost, demokrasi tidak bisa diukur dari biaya. Kalau biayanya tinggi, perkuat aparat penegak hukumnya,” tandasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


