Tersangka Keenam Kasus Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

Busam ID
HM, mantan Kadistamben Kukar dikawal petugas saat menuruni tangga kantor Kejati Kaltim, Kamis sore (5/3/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara, dikawal petugas saat menuruni tangga kantor Kejati Kaltim, Kamis sore (5/3/2026). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

HM menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang ditangani Kejati Kaltim. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka lain, yakni BH (Kadistamben Kukar 2009–2010), ADR (Kadistamben Kukar 2011–2013), serta 3 petinggi perusahaan tambang yakni BT, DA, dan GT yang menjabat direktur hingga direktur utama di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti.

“HM diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya saat menjabat Kadistamben Kukar periode 2006–2008, sehingga PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan penambangan batu bara di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.

Akibat aktivitas tambang tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar, termasuk dari penjualan batu bara serta dampak kerusakan lingkungan.

HM kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda sejak 5 Maret 2026. Penyidik Kejati Kaltim menyebut penyidikan kasus ini masih terus berkembang, termasuk penghitungan pasti kerugian negara oleh auditor. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *