Samarinda, Busam.ID – TRC PPA Kaltim menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (9/3/2026) pagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar penanganan dugaan kasus pelecehan di SMK Negeri Samarinda dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Disdikbud memberikan klarifikasi terkait langkah yang telah dilakukan sejak kasus tersebut viral di media sosial.
Pengawas Pembina Disdikbud Kaltim, Hendro Kuncoro, menjelaskan pihaknya langsung berkomunikasi dengan kepala sekolah setelah kasus itu mencuat. Ia juga menegaskan kepala sekolah yang bertugas saat ini masih baru menjabat.
“Peristiwa di SMK Negeri Samarinda ini viral. Kami juga langsung berkomunikasi dengan ibu kepala sekolah. Beliau juga masih baru di sana, baru sekitar 6 hari menjabat,” ujar Hendro.
Menurutnya, Disdikbud telah mengambil sejumlah langkah penanganan meski tidak seluruhnya terekspos ke publik. Tim dari dinas bahkan telah melakukan klarifikasi hingga 5 kali, termasuk bersama tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan yang datang dari Jakarta.
“Sejak awal kami terus melakukan klarifikasi, mulai dari yang pertama hingga kelima. Bahkan yang terakhir dilakukan bersama Irjen dari Jakarta,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Disdikbud juga berupaya menghadirkan pihak korban maupun terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
“Tim kami sampai mencari ke rumahnya, tetapi rumah dalam keadaan kosong. Orang tuanya juga tidak mengetahui keberadaannya karena nomor telepon sudah diganti,” katanya.
Sebagai langkah awal pencegahan, pihak dinas memutuskan untuk merumahkan sementara pihak yang diduga terlibat, termasuk korban, guna menghindari potensi kejadian serupa terjadi di lingkungan sekolah.
Sementara itu, status kepegawaian yang bersangkutan kini berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKD Kaltim, Sutarwo, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
“Kamis (5/3/2026) kemarin kami melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Pinang dan kemudian diarahkan ke Polresta Samarinda. Kepentingan BKD dalam kasus ini adalah terkait status kepegawaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh kepolisian, maka sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, pegawai tersebut dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Di sisi lain, Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menilai aparat penegak hukum seharusnya dapat menindaklanjuti kasus tersebut meski belum ada laporan resmi dari korban maupun saksi.
Ia menegaskan pemberitaan yang sudah meluas di media sosial dan media massa seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan awal.
“Tidak mesti ada laporan baru bisa ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum juga bisa bertindak berdasarkan pemberitaan yang masif di media sosial maupun media massa,” tegasnya.
TRC PPA Kaltim juga meminta Disdikbud segera mengaktifkan mekanisme perlindungan di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang kembali, khususnya melalui penguatan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Sementara itu, pihak dinas menyatakan akan terus melanjutkan proses penanganan bersama BKD dan inspektorat melalui pembentukan tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir


