Pelaku Jambret di Samarinda Berhasil Dibekuk

Busam ID
MRA (19), pelaku jambret di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara berhasil diamankan Polsek Sungai Pinang, Unit Patroli Beat 110 dan relawan FKPM Tanah Merah, Selasa (31/3/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Kurang dari 3 jam setelah beraksi, seorang pelaku jambret berhasil diringkus aparat kepolisian di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Tanah Merah, Selasa (31/3/2026) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, mengatakan aksi penjambretan itu terjadi Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.21 Wita. Saat itu korban yang tengah sendirian tiba-tiba dipepet pelaku dari arah kanan, lalu tas miliknya ditarik secara paksa.

Korban sempat terjatuh dan mengalami luka-luka. Dalam kondisi panik, korban berteriak “jambret” hingga menarik perhatian pengendara lain di sekitar lokasi.

Teriakan tersebut memicu aksi kejar-kejaran. Petugas kepolisian bersama FKPM Tanah Merah yang menerima informasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku sempat bersembunyi, namun berhasil diamankan di sebuah jalan buntu di kawasan Tanah Merah sekitar pukul 01.00 Wita,” ujar Aksar.
Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui berinisial MRA (19), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Ia diamankan tak lama setelah kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Aksar menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil kejahatan sebelumnya yang terjadi Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan yang sama.

Korban pada kejadian sebelumnya, IMA (19), mengaku saat itu dirinya tengah berboncengan dari arah Sungai Siring menuju Samarinda. Namun saat melintas di kawasan Tanah Merah, ia dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis PCX hitam tanpa pelat nomor.

“Tas saya direbut. Saya sempat mempertahankannya, tapi kalah tenaga sehingga pelaku berhasil membawa kabur. Saya juga sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Ima.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel Samsung A35 warna merah muda, dompet bermotif kucing, serta uang tunai, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5,6 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil interogasi, pelaku awalnya mengaku melakukan aksi penjambretan sebanyak 2 kali. Namun setelah dilakukan pengembangan di kediamannya, polisi menemukan barang milik korban lain, hingga pelaku akhirnya mengakui telah 3 kali beraksi di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX KT 3976 BBS dan satu lembar hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *