Samarinda, Busam.ID – Praktik penjualan alkohol secara bebas di warung kelontong kembali terbongkar dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Rabu (8/4/2026) malam hingga Kamis (9/4/2026) dini hari.
Mengejutkan, petugas tidak hanya menemukan minuman keras, tetapi juga alkohol murni yang diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi gabungan bersama aparat kepolisian, TNI, dan Denpom ini menyasar wilayah Loa Janan Ilir yang sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan pelanggaran.
Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan, mengatakan pihaknya menemukan 4 warung sembako dan kelontong yang menyalahgunakan izin usaha dengan menjual minuman beralkohol.
“Yang kami temukan, ada warung yang bahkan menjual alkohol murni. Padahal itu seharusnya hanya boleh dijual di apotek, bukan di warung sembako,” tegasnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 15 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Selain itu, para pemilik usaha juga tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan aktivitas penjualan yang dilakukan.
Beny menjelaskan, para pelaku umumnya menggunakan modus menyamarkan usaha sebagai warung makan atau toko kelontong. Namun, di balik itu, mereka menjual minuman keras secara ilegal.
“Secara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), izinnya tidak sesuai. Harusnya usaha makan minum biasa, tapi ternyata menjual miras,” ujarnya.
Menariknya, saat razia berlangsung, sejumlah warung yang diduga menjadi target justru dalam kondisi tutup. Hal ini memunculkan dugaan bahwa informasi operasi telah lebih dulu bocor.
“Biasanya malam hari mereka buka, tapi saat kami datang banyak yang tutup. Kemungkinan sudah tahu ada razia,” tambah Beny.
Selain Loa Janan Ilir, operasi juga dilakukan di sejumlah titik lain seperti Jalan HM Rifadin, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 1 hingga 3, Jalan Cipto Mangunkusumo, hingga Jalan Tengkawang.
Satpol PP memastikan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir


