Samarinda, Busam.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan kebijakan rasionalisasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Pemprov Kaltim hanya menyasar kelompok masyarakat ekonomi menengah, bukan warga miskin.
“Provinsi menanggung sekitar 33,41 persen di Samarinda dan 28,22 persen di Kutim. Tentu ini tinggi dibandingkan daerah lain. Ini perlu kita rasionalisasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Kebijakan itu diterapkan di empat daerah dengan beban pembiayaan tinggi, yakni Samarinda, Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau. Pemprov Kaltim menilai distribusi pembiayaan selama ini tidak proporsional jika dibandingkan dengan daerah lain yang lebih mandiri.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim, total peserta segmen PBPU di 4 daerah tersebut mencapai sekitar 1,16 juta jiwa. Sebanyak 87,15 persen telah ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sementara 12,85 persen sisanya masih dibiayai oleh provinsi.
Namun secara rinci, kesenjangan terlihat cukup tajam. Di Samarinda, sekitar 57.956 peserta atau 33,41 persen masih ditanggung provinsi, sementara di Kutim mencapai 33.995 jiwa atau 28,22 persen.
Adapun Kukar dan Berau masing-masing mencatat 8 persen dan 13,47 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding daerah lain seperti Balikpapan, Mahakam Ulu, dan Kutai Barat yang kontribusi provinsinya berada di bawah 5 persen.
Seiring kebijakan tersebut, dilakukan pengalihan peserta ke pemerintah daerah sesuai domisili. Di Samarinda, sekitar 49.742 jiwa dikembalikan ke Pemkot, menyisakan sekitar 8.214 jiwa yang masih ditanggung provinsi. Di Kutim, sekitar 24.680 jiwa dialihkan, sementara Kukar dan Berau masing-masing 4.647 jiwa dan 4.194 jiwa.
Jaya menyebut, sebagian besar daerah tidak mempermasalahkan langkah ini karena telah memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC) minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen.
“3 daerah tidak komplain karena mereka sudah mampu meng-cover. Berbeda dengan Samarinda, keaktifannya saat ini 83,42 persen, sehingga perlu perhatian agar tidak turun di bawah 80 persen,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, masyarakat miskin tetap aman karena dijamin melalui skema PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat. Peserta yang dialihkan merupakan kelompok PBPU atau pekerja mandiri dari kalangan menengah.
“Bukan masyarakat miskin. Ini kelompok menengah yang sebenarnya bisa mandiri, tapi selama ini dibantu agar daerah mencapai target UHC,” tegasnya.
Pemprov Kaltim juga memastikan layanan kesehatan tetap berjalan melalui program Gratispol sesuai Pergub Nomor 25 Tahun 2025, sekaligus melakukan pembenahan data kepesertaan agar pembiayaan lebih tepat sasaran.
“Dengan kondisi anggaran saat ini, kita ingin lebih fokus kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan tersebut menuai protes dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai langkah Pemprov Kaltim bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal ke daerah. “Jujur, ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban,” tegasnya.
Menurutnya, sebanyak 49.742 warga Samarinda yang sebelumnya ditanggung provinsi kini dikembalikan pembiayaannya ke pemerintah kota, padahal APBD sudah berjalan.
“Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kami membiayai ini. Padahal awalnya Pemprov sendiri yang minta untuk membayarkan itu. Bagaimana mungkin? Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi membuat puluhan ribu warga tidak terlayani. “Bayangkan kalau 49 ribu jiwa ini tidak terlayani, berobat ditolak karena terhapus dari daftar jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Andi Harun juga menilai kebijakan ini tidak melalui mekanisme koordinasi yang semestinya antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Tidak ada konsultasi, tidak ada pembahasan bersama. Tiba-tiba hanya selembar surat, lalu beban itu dialihkan. Ini tidak fair dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia pun menyatakan Pemkot Samarinda menolak kebijakan tersebut dan meminta penundaan hingga ada kajian bersama yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Diketahui, Pemkot Samarinda selama ini telah mengalokasikan sekitar Rp43 miliar untuk pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat. Dengan kebijakan baru ini, beban tersebut berpotensi bertambah sekitar Rp22 miliar per tahun. (adit)
Editor: M Khaidir


