Samarinda, Busam.ID – Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sementara ganja dibakar hingga habis dalam konferensi pers yang digelar di lobi Markas Polresta Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika di Kota Tepian. Proses pemusnahan turut disaksikan unsur Kejaksaan Negeri dan BNN Kota Samarinda, serta awak media.
Hendri menegaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama 3 bulan pertama tahun 2026, yakni periode Januari hingga Maret. “Total ada 11 laporan polisi dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 3 jenis narkotika,” ungkapnya.
Adapun rinciannya, sabu seberat kurang lebih 2,9 kilogram, kemudian 436 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 154 gram, serta ganja seberat lebih dari 2,2 kilogram. Seluruhnya dimusnahkan secara terbuka di hadapan publik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air hingga tak dapat digunakan kembali, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat, setiap barang bukti yang ditangani diproses sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap, melalui publikasi kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta turut berperan aktif dalam memerangi peredarannya di Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir


