Samarinda, Busam. ID – Seorang narapidana kasus narkoba berinisial DL (39) meninggal dunia di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa (10/6/2026) malam, setelah sebelumnya mengalami sesak napas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda. DL dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.32 Wita oleh dokter di IGD RSUD AWS.
Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Kelas I Samarinda, Gilang Wisnuwardhana, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, DL awalnya mengeluh sesak napas di dalam kamar huniannya sekitar pukul 18.00 Wita.
“Sempat sesak napas dan langsung kami bawa ke poliklinik rutan untuk diberikan oksigen, dan langsung kami rujuk ke RSUD AWS,” terang Gilang, Rabu (11/6/2025).
DL kemudian dievakuasi dari Rutan menggunakan ambulans Rutan sekitar pukul 18.15 Wita. Berdasarkan data dari poliklinik rutan, DL memiliki riwayat penyakit diabetes dan selama ini rutin menjalani pengobatan di poliklinik rutan.
“Kasus narkoba dan mengalami serangan jantung, kalau data dari poliklinik kami yang bersangkutan juga ada riwayat sakit gula atau diabetes dan rajin berobat ke poliklinik kami,” tambah Gilang.
DL diketahui memiliki vonis 5 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih satu setengah tahun di Rutan Samarinda. Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.20 Wita, jenazah DL telah diserahterimakan kepada pihak keluarga. Keluarga menerima dengan baik dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Rutan atas penanganan yang telah diberikan. (zul)
Editor: M Khaidir


