Bali, Busam.ID – Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) secara resmi mengusulkan ada perhatian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dapat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Usulan terungkap dalam kesempatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 9-10 Mei 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali.
“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo,” kata Ketua Askompsi DR. Drs. Sudarman, MMSi.
Dia berharap, usulan itu dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah, agar Pemda mendapatkan juga DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar,
“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini serta terus berpotensi meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat. Dan Kemenkominfo juga belum pernah sama sekali memberikan DBH, DAK, Dekon dan lainnya ke daerah, jadi pas aja moment ini,” lanjut Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Dikesempatan terpisah, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal yang juga Wakil Ketua 1 Askompsi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat usulan tersebut secara langsung kepada Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga Ketua Umum APPSI.
Tentu saja dengan harapan bisa menjadi usulan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat,
“Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian, Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020,” lanjut Faisal.
Diterangkannya, pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya,
“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat namun tidak dibagi Pemda,” ujarnya.
Eddy Santoso, Direktur Eksekutif Askompsi berharap, usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” ujar Pak De panggilan akrabnya. (adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID