Biadab! Janin Dimasukkan Toples, Sejoli Di Makassar Lakukan 7 Kali Aborsi

BusamID

Makassar, Busam.ID – Polrestabes Kota Makassar berhasil mengamankan sepasang kekasih di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan aborsi sebanyak tujuh kali, Minggu (12/6/2022). Mereka adalah SM (30) dan NM (29).

Polisi dalam rilisnya seperti dikutip dari laman merdeka.com, dua sejoli itu sengaja melakukan aborsi dengan menggunakan jamu dan obat-obatan hasil racikan sendiri. Lebih tragisnya lagi, tujuh janin hasil aborsi tersebut dimasukkan ke dalam toples supaya tidak menimbulkan.

“Dilakukan Dia (NM, Red) berdua sama pacarnya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald TS Simanjuntak. Lanjutnya, SM mengetahui cara menggugurkan janin dari sang kekasihnya NM itu sendiri. NM sempat tinggal bersama bidan dan pernah sekolah Farmasi. “Dia (NM, Red) memang sempat sekolah di Farmasi tapi tidak lulus,” jelasnya.

Dikatakan Reonald lagi, sejoli ini menyimpan janin yang sudah diaborsi tersebut ke dalam toples, lalu toples ditutup rapat-rapat agar tak menimbulkan bau. Ide ini datang dari SM.

Alasan Aborsi
AKBP Reonald juga mengungkap alasan pengguguran tujuh janin tersebut. Menurutnya, sang wanita NM ingin menagih janji kepada sang kekasih agar segera menikahinya. Namun, meski telah melakukan aborsi sebanyak tujuh kali, sang pria rupanya tak kunjung menikahinya.

Hingga akhirnya, NM pun putus asa dan memutuskan untuk pergi ke Kabupaten Konawe untuk mencari kerja.

“Semua barangnya dan termasuk janin itu tadi disimpan dalam box, karena sudah mungkin sudah hopeless (tidak ada harapan, Red) lah si perempuan nya, maka dia memutuskan untuk pindah ke Konawe cari kerja disitu,” terang Reonald.

“Nah ditinggal box itu, kenapa pas pindah itu belum juga dibuka-buka oleh ibu kosnya. Karena NM janji bayar kos tapi selalu mundur sampai akhirnya 3 bulan. Akhirnya ibu kos ini merasa tidak kembali lagi, ya udah oleh ibu kos, dikontrakan lagi sama yang lain,” tambahnya.

Dan NM pindah tidak membawa toples berisi janin tersebut. Hingga akhirnya kasus ini diusut pihak kepolisian.

NM dan SM kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara,” tutup Reonald. (rnd/merdeka.com)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *