Pria Ini Bawa Kabur Motor Kenalannya selama Setahun

Busam ID
MA (29) saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu setelah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor. Foto by AKP Wawan Gunawan

Samarinda, Busam.ID – Modus “pinjam sebentar” kembali memakan korban di Samarinda. Seorang pria di Samarinda Ulu nekat membawa kabur sepeda motor milik kenalannya dengan alasan ingin menemui konsumen, namun kendaraan itu justru hilang tanpa kabar selama hampir setahun.

Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap MA (29), warga Jalan Penangkaran Buaya, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Selasa (27/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, DH (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Sambutan.
Peristiwa penggelapan itu terjadi Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Toko Bintang Jaya Komputer, Jalan M. Yamin No. 1B, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin bertemu konsumen. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Wawan, Kamis (28/5/2026).

Motor yang digelapkan merupakan Honda Vario hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KT-4842-BAW. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Makroman. Saat diamankan, MA mengakui perbuatannya telah menggelapkan motor milik korban.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan milik korban. Sementara unit sepeda motor Honda Vario yang digelapkan masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian barang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
“Jangan mudah percaya meskipun kenal dekat. Pastikan identitas jelas dan ada jaminan saat meminjamkan kendaraan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *