BK DPRD Kaltim Proses Dugaan Pelanggaran Etik Andi Satya dan Darlis

Busam ID
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi saat memanggil pihak Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim sebagai pelapor untuk klarifikasi, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Laporan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim kini telah diproses, setelah sebelumnya sempat diminta untuk mengoreksi surat sesuai dengan aturan yang ada. Tepat hari ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memanggil pelapor untuk klarifikasi, Senin (2/6/2025).

Adapun sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi saat insiden pengusiran advokat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menyebut, pihaknya masih dalam tahap awal penelusuran.

“Masih awal. Belum ada keputusan apa pun. Kami sudah catat keterangan pelapor, termasuk kronologi dan alasan laporan ini dibuat,” ucapnya.

Selanjutnya, BK akan memanggil dua anggota dewan yang dilaporkan serta saksi-saksi lain yang hadir dalam RDP tersebut.

“Pelapor sudah kami dengar. Selanjutnya giliran terlapor dan saksi. Secepatnya,” tambahnya.

Politikus PKS itu juga menegaskan, meski pihak yang diperiksa adalah koleganya sendiri di dewan, proses akan dilakukan secara objektif.

“BK tetap objektif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim Hairul Bidol, menyambut baik langkah BK yang menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami menyambut positif langkah BK. Ini bukan soal pribadi, tapi soal penghormatan terhadap profesi advokat,” ujarnya.

Hairul menjelaskan, dalam RDP tersebut tiga rekannya yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina saat hadir mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk membahas isu tunggakan gaji karyawan.

Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud untuk meminta penjadwalan ulang karena manajemen sedang di luar kota, mereka justru diusir dari ruangan.

“Kami juga menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Tidak berarti bisa diusir begitu saja,”tegasnya.

Dalam laporannya ke BK, para advokat ini menuntut agar kedua anggota DPRD tersebut menyampaikan permintaan maaf terbuka karena dianggap telah menciderai profesi mereka.(Adit)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *