Curanmor, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Usai Beraksi

Busam ID
Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Damanhuri diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by AKP Aksar

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pelaku, diamankan hanya dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan tindak pidana pencurian tersebut terjadi, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Damanhuri Gang Permata RT 029.

Korban atas nama M Navis Darmawan, seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 4886 BAH, yang saat itu terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

“Pelaku atas nama SA (19), warga Jalan Damanhuri Gang 03, awalnya hendak pergi bekerja. Di tengah jalan, ia melihat motor korban yang masih dalam kondisi menyala dan tanpa pengawasan. Setelah sempat berjalan melewati motor tersebut, pelaku kembali dan langsung membawa kabur kendaraan,” terang AKP Aksar, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi, Tim Serigala Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di lokasi tak jauh dari tempat kejadian.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Sekitar pukul 00.15 Wita, Selasa dinihari, polisi berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut di rumah pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, KT 4886 BAH, 1 buah kunci motor, 1 buah topi berwarna hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.

Aksar menambahkan pelaku saat ini sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *