Samarinda, Busam.ID – DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-22 masa sidang II tahun 2023, di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (1/8/2023).
Hadir dan memberikan sambutan dalam paripurna tersebut mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim M Syirajudin mengatakan, sangat mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Dewan yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merumuskan Raperda dan kemudian disahkan menjadi Perda.
Dirinya menjelaskan, pembahasan Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah telah melewati berbagai tahapan dalam proses yang cukup panjang, dan saat ini tengah dalam proses penyesuaian hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini, bahasa daerah memiliki peran yang sangat penting untuk diatur, mengingat adanya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang berpengaruh pada perilaku masyarakat dalam menggunakan bahasa dan sastra,” jelasnya.
Untuk diketahui hadir dalam Rapat Paripurna ini dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Norhayati US, beserta anggota forkopimda dan 23 anggota dewan lainnya. (Adit)
Editor: M Khaidir


