Samarinda, Busam.ID – Sebanyak 26 kendaraan terjaring di hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Senin (17/11/2025). Penindakan dilakukan dalam 2 sesi, yakni pagi dan sore, di 2 titik lokasi yang menjadi fokus pelanggaran lalu lintas.
Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan total penindakan tersebut merupakan hasil giat hari pertama operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah.
“Untuk kegiatan Operasi Zebra Mahakam hari ini, dari pagi sampai sore kami sudah menindak pelanggaran,” ujarnya.
Adapun rincian kegiatan pertama di sesi pagi, sebanyak 8 unit kendaraan ditindak, terdiri dari 6 kendaraan roda 4 dan 2 kendaraan roda 2. Sedangkan sesi sore, sebanyak 18 kendaraan dikenai sanksi.
10 kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, 8 kendaraan lainnya lengkap surat namun melakukan pelanggaran berat seperti melawan arus.
“Ada yang melawan arus, untuk pelanggaran itu konsekuensinya surat kendaraan ditahan, baik STNK atau SIM. Kendaraannya tetap bisa dibawa oleh pemiliknya,” jelas Tafyudi.
Dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 menargetkan 8 pelanggaran prioritas, yakni, melawan arus, tidak menggunakan helm untuk pengendara roda 2, mengemudi di bawah umur, mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengendara roda 4 dan menggunakan telepon genggam saat berkendara. 2 jenis pelanggaran lainnya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan dan administrasi.
“Operasi Zebra ini merupakan operasi terpusat, di mana pengemudi diwajibkan tertib berlalu lintas,” tambahnya.
Adapun lokasi yang disasar pagi dan sore hari yakni kawasan Perniagaan, yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus dan rambu-rambu dan Jalan Pangeran Suriansyah.
Operasi Zebra Mahakam akan berlangsung selama 2 minggu, mulai 17 November hingga 30 November 2025. (zul)
Editor: M Khaidir


