Polsek Pelabuhan Samarinda Bongkar 2 Kasus Sabu

Busam ID
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir, Selasa (18/11/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dalam sebulan terakhir. Total 3 tersangka diamankan dalam operasi yang menyasar jaringan peredaran sabu di wilayah Pelabuhan. Diduga kuat menargetkan para buruh, pekerja galangan, serta Anak Buah Kapal (ABK).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025) siang, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Reskrim yang memetakan adanya potensi peredaran narkoba di kawasan pelabuhan.

“Dalam 1 bulan ini, kami mengungkap 2 kasus dengan 3 tersangka. Kasus pertama terjadi Senin (3/11/2025), dengan tersangka inisial MN. Dari tangan pelaku, kami amankan 22 poket sabu, uang tunai Rp100 ribu, dan 1 unit motor,” jelasnya.

Seluruh barang bukti telah disita dan sampel sabu telah dikirimkan ke BNNP Kaltim untuk pemeriksaan laboratorium.

Kasus kedua melibatkan 2 tersangka berinisial AT dan DR. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 44 poket sabu serta sejumlah telepon genggam. Tersangka DR juga kedapatan membawa senjata tajam, sehingga turut dijerat dengan pasal kepemilikan sajam tanpa hak.

AKP Yusuf menegaskan Polsek Kawasan Pelabuhan akan terus memperketat pengawasan terhadap wilayah rawan, terutama area galangan kapal, Sungai Malang, hingga Makroman, yang kerap menjadi titik transit barang haram tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Zaqi Ur Rachman, menambahkan detail pengungkapan kedua kasus ini.

“Kasus pertama petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur keluar-masuk kapal di Sungai Mahakam. Setelah dilakukan penyelidikan, MN ditemukan sedang melakukan transaksi di kawasan Pulau Atas. Dari tersangka, polisi menyita 22 poket sabu yang disimpan dalam 1 kantong,” ungkapnya.

Sementara kasus kedua, informasi warga mengarah pada aktivitas peredaran narkoba yang menyasar pekerja galangan kapal dan ABK. Kedua tersangka akhirnya diamankan di sebuah warung di daerah Makroman. Selain 44 poket sabu, polisi mendapati DR membawa sajam, sementara keduanya mengakui menjual sabu untuk keuntungan pribadi.

“Total barang bukti dari 2 perkara ini adalah 30 gram bruto sabu. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ipda Zaqi. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *