Samarinda, Busam.ID – Imbas unggahan ujaran kebencian yang bersifat provokatif di media social (Medsos) yang sempat menggegerkan warga Samarinda, terutama di kawasan Samarinda Seberang dan Lambung Mangkurat.
Polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial EFT (25).
EFT diketahui membuat unggahan yang menghasut di salah satu grup medsos yakni Facebook dengan tulisan, “Orang-orang pada lemah anj#r, gak ada yang mau ikut perang. Dicari anggota kumpul 00.00 Wita di Padaelo, dapat bayaran Rp 5 juta untuk satu orang, yang percaya aja langsung datang.” Unggahan tersebut menggunakan fitur ‘peserta anonim’, sehingga identitas pelaku sempat tidak terdeteksi.
Dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda, Jumat (9/5/2025), Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketika mengetahui konten tersebut beredar.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan kemarin siang di rumahnya di Muara Jawa, Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Menurut Dicky, konten yang diunggah EFT berpotensi menimbulkan konflik sosial dan keresahan di masyarakat. “Unggahan ini bisa memprovokasi konflik antar kelompok, khususnya antara warga di 2 wilayah tersebut. Ini jelas sangat mengganggu stabilitas Kamtibmas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap EFT sebelumnya pernah bekerja di Thailand selama satu tahun (2024–2025) sebagai admin situs slot judi online. Namun, setelah kembali ke Indonesia, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel iPhone 13 warna pink yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten tersebut, tangkapan layar unggahan di Facebook, serta KTP atas nama EFT.
Atas perbuatannya, EFT dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta atau Pasal 156 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian,” pungkas Dicky. (zul)
Editor: M Khaidir