Samarinda, Busam.ID – Terkait kekhawatiran warga soal dampak lingkungan dari penggunaan insinerator, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memastikan teknologi tersebut akan aman.
Plt. Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan, sistem tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Yang dilarang itu insinerator yang membuang hasil pembakaran langsung ke udara tanpa uji emisi. Kalau sistemnya dialirkan ke bak air seperti di Samarinda, itu diperbolehkan,” ujar Suwarso, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, izin penggunaan insinerator di Samarinda telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian dengan syarat uji emisi dan dioksin-furan tetap dipenuhi. Teknologi yang diadopsi dari Bandung ini juga telah melewati tahap pengujian sebelumnya.
Suwarso menyebut, karena kapasitasnya kecil, insinerator ini hanya memerlukan dokumen UKL-UPL dari DLH setempat. Pembangunan ditargetkan rampung pada Desember 2025, sebelum masuk tahap uji coba operasional.
“Uji coba dilakukan lebih dulu sebelum digunakan penuh. Pengelola juga akan dilatih langsung oleh pihak vendor,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


