Himpaudi Adukan Insentif Guru PAUD yang Belum Merata

Busam ID
Foto bersama DPRD, Disdikbud, dan Himpaudi Samarinda usai RDP, Senin (3/11/2025). Foto by Uca/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Persoalan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Samarinda mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Samarinda dan perwakilan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Pasalnya, ternyata sejumlah guru mengaku penyalurannya belum merata akibat perbedaan pemahaman terhadap aturan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan, perbedaan itu muncul karena adanya perubahan regulasi dari Perwali Nomor 8/2022 menjadi Perwali Nomor 65/2022, yang mengatur ulang kualifikasi penerima insentif.

“Memang sempat terjadi kesalahpahaman. Tapi sudah kami jelaskan bahwa insentif itu sifatnya honorarium dan kualifikasinya diatur dalam perwali terbaru,” jelas Novan, Senin (3/11/2025).

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan program insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Samarinda tetap berlanjut, dengan penyaluran yang disesuaikan agar lebih tepat sasaran.

“Kami dari Disdikbud melakukan rasionalisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq.

Menurutnya, langkah itu dilakukan lewat monitoring dan evaluasi bersama pengawas sekolah untuk memastikan penerima insentif benar-benar guru aktif yang mengajar di satuan pendidikan.

“Bukan pengurangan, tapi rasionalisasi. Regulasi mengatur bahwa penerima insentif harus sesuai dengan rombongan belajar (rombel). Satu guru memegang satu rombel, dan yang benar-benar mengajar di situ yang berhak menerima,” terangnya.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, ada sekitar 300 lebih guru PAUD yang terdata di Samarinda.

Pihaknya akan segera menyusun edaran resmi tentang kriteria penerima insentif agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Langkah selanjutnya kami akan segera mensosialisasikan kriteria penerima insentif dan prinsipnya, insentif tetap diberikan kepada guru yang memenuhi kualifikasi dan aktif mengajar,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *