Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terungkap, Sabu 7,1 Kg Berhasil Disita

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap 7,1 kilogram (Kg) sabu dari jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025) mengungkapkan, pengungkapan merupakan hasil operasi selama bulan Oktober. Total ada 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka, termasuk 4 orang dalam kasus besar ini.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena dari satu jaringan saja, kami berhasil menyita sabu seberat 7,1 kilogram. Ini salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Hendri.

Dari hasil penyelidikan, jaringan itu dikendalikan oleh 2 napi di Lapas Parepare berinisial H dan A. Keduanya memerintahkan kurir berinisial AR untuk mengambil sabu seberat 10 kilogram di Samarinda. Karena kondisi sakit, AR kemudian meminta bantuan tiga orang lainnya, AL, ER, dan E (saat ini masih DPO).

“Barang haram itu diambil di salah satu guesthouse di Samarinda. Dari sana sabu kemudian dibagi dua. 7 kilogram diserahkan kepada ER untuk disimpan di rumahnya, sedangkan 3 kilogram dikembalikan ke guesthouse untuk diambil kurir lain,” jelas Hendri.

Namun, upaya mereka gagal setelah petugas Satresnarkoba memantau pergerakan para tersangka. Polisi lebih dulu menangkap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan, lalu mengembangkan kasus ke rumah tersangka N di kawasan Lambung Mangkurat. Di lokasi itu, ditemukan 6 bungkus sabu seberat lebih dari 6 kilogram yang sudah dikemas untuk diedarkan.

Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AL (perempuan, sedang hamil), ER, AR, dan N. Sementara satu pelaku lainnya, E, masih buron.
Selain sabu seberat 7.100 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit ponsel, serta 12 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Jaringan ini tergolong rapi karena dikendalikan lintas provinsi dan memanfaatkan narapidana di lapas. Tapi kami terus kembangkan untuk membongkar siapa pemasok utama barang tersebut,” tegas Hendri.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit menambahkan, para kurir rencananya akan membawa sabu itu ke Makassar melalui jalur laut lewat Balikpapan. Namun rencana itu berhasil digagalkan berkat kerja cepat petugas di lapangan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *