Samarinda, Busam.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Senin (26/5/2025).
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 Wita dan berlangsung selama tiga jam di Kantor Dispora Kaltim yang terletak di Komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan, termasuk bekas kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Barang-barang tersebut akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 14 April 2023. Tak lama berselang, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Penerima Hibah yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima hibah melalui Dispora Kaltim.
“Selanjutnya, tanggal 17 April 2023 ditandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar. Setelah dana cair, dana tersebut diduga dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga,” ungkap Toni.
Namun, proses pemberian dan pengelolaan hibah itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP,” tegas Toni. (zul)
Editor: M Khaidir


