Samarinda, Busam.ID – Dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah sekian lama menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Perda tersebut secara resmi disepakati saat penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi III pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, di gedung B DPRD Kaltim, Rabu (9/8/2023).
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengungkapkan tanggapanya usai secara resmi dua Perda tersebut dicabut.
“Kewenangan kita di daerah soal penangan pasca tambang memang sudah tidak ada berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, makanya dua Perda ini kita cabut,” ungkapnya.
Sutomo melanjutkan, pihaknya di Komisi III juga sedang mengkaji dan terus berupaya mencari celah hukum atau metode lain yang mendorong untuk memberikan kewenangan daerah dalam penanganan dan pengelolaan lubang pasca tambang.
“Sembari membahas pencabutan dua Perda ini, kita di DPRD Kaltim juga sudah mengkaji dan akan mengusulkan Perda Penanganan dan Pemanfaatan Lubang Pasca Tambang,” lanjutnya.
Terakhir, dirinya menjelaskan mengapa hal ini penting dan harus menjadi perhatian. Dan bukan rahasia umum lagi, saat ini di Kaltim terdapat ribuan lubang pasca tambang yang dibiarkan dan malah memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
“Maka dari itu kita harus befikir mencari solusi agar daerah tidak kehilangan kewenangan untuk memberbaiki lingkungan, lubang pasca tambang harus dikelola ke hal-hal yang lebih bermanfaat”, pungkasnya.(Adit)
Editor: M Khaidir


