Samarinda, Busam.ID -Cafe Busam Area di Jalan Kesuma Bangsa, ruko di komplek GOR Segiri C10-11, kembali memperkuat dukungan terhadap aktivitas nobar (nonton bareng) tayangan bola bagi masyarakat, khususnya warga Kota Tepian.
Cafe Busam Area telah membeli lisensi hak siar nobar dari PT IEG (Indonesia Entertainment Group) untuk yang kedua kalinya, yaitu musim bola 2023-2024.
Waliana, pemilik Cafe Busam Area, menyatakan jika langkah ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan mereka sebagai destinasi favorit para pecinta olahraga pada musim 2022-2023.
“Cafe Busam Area mampu menyajikan berbagai tayangan nobar yang menarik, termasuk Liga Premier, Liga Champions, Liga Eropa, Liga 1 BRI, Piala Super UEFA, NBA, EFL, Kejuaraan Balap Motor Asia, WTA, Volleyball Nation League dan berbagai acara olahraga lainnya,” kata Waliana.
Waliana mengonfirmasi komitmennya untuk terus mendukung acara nobar dengan mengamankan lisensi hak siar.
“Tindakan ini juga sebagai cerminan tanggung jawab Cafe Busam Area untuk mematuhi peraturan hak siar yang ketat sebagaimana telah ditetapkan oleh PT IEG,” paparnya.
Dalam surat resmi yang diterima tim Busam.ID dari PT IEG, dijelaskan bahwa segala tayangan olahraga yang disiarkan melalui saluran resmi milik SCM Group seperti Vidio, Nex Parabola, Champions TV, dan MOJI, termasuk pertandingan Tim Nasional Indonesia (Timnas Indonesia), hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi dan dilarang digunakan untuk tujuan komersial dan non-komersial tanpa izin tertulis dari IEG.
Melalui langkah ini, Cafe Busam Area dan PT IEG berupaya untuk menjaga integritas hak siar dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SCM Group, sebagai pemegang hak siar, juga menegaskan peringatan kepada masyarakat agar menghindari pelanggaran hak-hak mereka.
Dalam surat tersebut, PT IEG juga berhak mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak yang diduga melanggar peraturan tersebut untuk melindungi hak dan kepentingan mereka. (Ryan)
Editor : A Risa