Sorong, Busam.ID— Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memicu respons keras dari masyarakat adat Suku Kawei, pemilik sah hak ulayat Pulau Kawei dan wilayah sekitarnya di Papua Barat Daya.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Vonny Ayelo, perwakilan warga Suku Kawei pada 12 Juni 2025, masyarakat menyayangkan pencabutan izin yang dinilai dapat memutus aliran manfaat sosial dan ekonomi yang selama ini mereka rasakan secara langsung dari aktivitas pertambangan nikel oleh PT KSM.
“Sejak awal, kami dilibatkan dalam penyusunan dokumen AMDAL, PKKPRL, dan seluruh proses perizinan dilakukan secara terbuka,” ujar Vonny. Ia menambahkan, kehadiran PT KSM bukan hanya memberikan lapangan kerja, tetapi juga bantuan pendidikan, layanan kesehatan, kompensasi adat, hingga renovasi infrastruktur kampung.

Masyarakat juga menegaskan bahwa almarhum Daniel Daat, mantan kepala suku sekaligus pendiri PT KSM, mendapatkan hak penuh dari masyarakat untuk mengelola Pulau Kawei demi kesejahteraan bersama.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis, Suku Kawei menyebut LSM Greenpeace menyebarkan informasi yang tidak benar. “Mereka datang tanpa seizin kami, seperti maling. Mereka tidak pernah berbicara dengan kami, pemilik sah tanah ini,” tulis mereka.
Lebih lanjut, masyarakat menyampaikan bahwa zona konservasi yang selama ini digaungkan tak memberikan dampak ekonomi apa pun bagi kehidupan mereka. Sebaliknya, perusahaan tambang justru hadir dengan tanggung jawab dan solusi nyata, termasuk membangun kolam pengendapan limbah tambang dan melibatkan warga dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mendukung penuh PT KSM. Kami mohon kepada pemerintah untuk mengizinkan kembali perusahaan ini beroperasi karena dari sanalah kami mendapat kehidupan,” tutup pernyataan tersebut.(Zia)
Editor: Tri Wahyuni


