Modus Kena Tilang, Motor Teman Dibawa Kabur dan Digelapkan

Busam ID
SB (36) pria yang membawa kabur dan menggelapkan motor temannya, kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Modus operandi mengaku sepeda motor yang pinajmnya ditilang polisi, seorang pria berinisial SB (36) berhasil membawa kabur dan menggelapkan motor Kawasaki KLX milik temannya. Aksi itu terungkap setelah jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus pelaku, Rabu (8/10/2025).

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tersebut.

Kasus penggelapan bermula, Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Mangkupalas, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang.

“Awalnya, terlapor SB, yang berprofesi sebagai wiraswasta, meminjam 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 2344 BBT milik korban berinisial R (28). Motor dipinjam dengan alasan ingin digunakan untuk pergi sebentar,” terang Baihaki, Sabtu (11/10/2025).

Namun, sekitar 3 jam kemudian, SB kembali menemui korban. Bukannya mengembalikan motor, SB justru meminta STNK motor tersebut kepada korban.

“SB memberitahukan kepada korban motor yang digunakannya tersebut telah ditilang oleh Polisi, sehingga ia memerlukan STNK,” jelas Baihaki.

Percaya dengan alasan tersebut, korban pun menyerahkan STNK. Namun nahas, setelah STNK berpindah tangan, SB tidak dapat dihubungi lagi dan tidak pernah mengembalikan sepeda motor korban.
Merasa telah ditipu dan sepeda motornya senilai Rp30.000.000,- digelapkan, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Seberang.

“Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Rabu, sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku SB berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui benar ia yang telah menggelapkan motor Kawasaki KLX milik korban. Motor hasil penggelapan tersebut diakui pelaku telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya seharga Rp3.700.000,-. Namun saat ini, pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Pelaku SB kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *