Pembangunan Gereja Diprotes, Ini Sikap Camat Samarinda Seberang

Busam ID
Spanduk protes terkait pembangunan Gereja di Jalan KH Abdul Sani Gani yang terpasang di depan gang Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam. ID – Sejumlah spanduk bernada protes terkait pembangunan gereja di Jalan KH Abdul Sani Gani, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tanpa izin terpasang di beberapa titik di kawasan Jalan Bung Tomo. Spanduk-spanduk tersebut memicu kekhawatiran akan terganggunya kondusifitas wilayah.

Salah satu spanduk berbunyi, “Jangan tuduh warga intoleran!!! Gereja ini dibangun tanpa izin warga. Kami warga dizalimi. IMB belum ada.”
Keberadaan spanduk-spanduk tersebut menarik perhatian masyarakat Kota Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi langsung mengambil sikap. Dia mengatakan, spanduk tersebut sudah terpasang sejak, Minggu (25/5/2025).

“Sampai hari ini kami mencari tahu siapa yang memasang, belum ketemu informasinya, siapa, belum ada pihak yang mengakui,” ujar Aditya.

Aditya Koesprayogi. Foto by Zulkarnain

Aditya khawatir spanduk-spanduk tersebut dapat menimbulkan konflik. “Kami khawatir akan membuat nama Sungai Keledang jadi kurang baik. Jadi langkah tepatnya kita akan turunkan,” tegasnya.

Terkait perizinan pembangunan gereja, Aditya menjelaskan prosesnya masih berjalan. “Administrasi sedang berproses. Kemarin mungkin warga yang mendengar akan dibangun gereja mungkin tidak mengetahui secara utuh informasi tersebut, sedangkan mekanismenya kan ada proses pengurusan perizinan dan sebagainya. Artinya masih ada tahapannya yang mungkin tidak tersampaikan informasinya kepada warga,” jelasnya.

Ia menegaskan selama ini tidak ada masalah dengan kegiatan ibadah umat Kristen di Sungai Keledang. Namun, untuk proses pembangunan gereja, warga berharap sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Mengenai kelengkapan izin, Aditya mengungkapkan pihak gereja telah mengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan telah memenuhi ketentuan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri.

“Hanya saja memang ada pernyataan dari warga, ada tanda tangannya yang memang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Itu silakan kalau ingin melakukan gugatan terhadap itu, ada jalurnya sendiri,” kata Aditya.

Untuk meredam isu sensitif ini, Aditya berharap semua pihak, termasuk media, turut membantu mendinginkan suasana.

“Kami unsur pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar tidak meluas dan agar bisa kita redam, baik secara komunikasi langsung atau kita turunkan spanduknya, mana yang terbaik itu untuk yang kondusif warga Sungai Keledang,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *