Samarinda, Busam.ID – Kecurigaan petugas kepolisian terhadap seorang pengendara motor di kawasan Selili, Kota Samarinda, berujung pada pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama MN (39), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Sari Jaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar Perairan Sungai Mahakam, yang kerap dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) klotok.
“Kami mendapat laporan kawasan Sungai Mahakam sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Yusuf, Kamis (6/11/2025).
Sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (3/11/2025), tim Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai motor Honda Sonic warna merah hitam dari arah dermaga Ilir menuju kawasan Selili. Petugas segera mengikuti dan menghentikannya di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama MN. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik hitam berisi 22 paket sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Infinix warna hitam, uang tunai Rp100 ribu, dan sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Iyus, yang rencananya akan dijual kembali kepada para ABK kapal klotok di sekitar Sungai Mahakam.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Yusuf.
Adapun barang bukti yang disita yakni 22 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,51 gram, 1 plastik warna hitam, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 sepeda motor Honda Sonic.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


