Balikpapan, Busam.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah pertama. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat rentan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan pembebasan BPHTB ini berlaku penuh apabila warga memenuhi tiga kriteria utama.
“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Jika memenuhi syarat, maka BPHTB-nya bisa dibebaskan,” ujar Idham saat ditemui di kantor BPDRD Balikpapan, Senin (26/5/2025).
Adapun 3 syarat yang dimaksud meliputi, rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama, tipe rumah maksimal adalah tipe 36, serta pembeli harus termasuk dalam kategori MBR. “Kalau salah 1 dari 3 syarat itu tidak terpenuhi, maka tetap dikenakan BPHTB dengan tarif normal sebesar 2 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan,” jelas Idham.
Untuk membuktikan status sebagai MBR, warga wajib melampirkan fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang akan diverifikasi oleh petugas.
Selain pembebasan penuh, Pemkot Balikpapan juga memberikan insentif berupa potongan sebesar 20 persen bagi warga yang baru pertama kali mengurus BPHTB. Insentif ini ditujukan terutama kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah, namun belum melunasi BPHTB-nya.
“Masyarakat cukup membawa sertifikat tanah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. Pengurusan BPHTB pertama kali langsung dapat diskon 20 persen,” kata Idham.
Ia menambahkan, pengurusan BPHTB saat ini dapat dilakukan sebagian secara daring melalui sistem digital, meskipun layanan tatap muka di kantor tetap dibuka.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah layak huni di Balikpapan. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


