Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, dengan menangkap seorang pelaku berinisial MR (21) di parkiran salah satu tempat hiburan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari tangan warga Loa Ipuh, Tenggarong ini, polisi menyita 30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram dan serbuk ekstasi seberat 5,64 gram. Beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan dalam penangkapan ini.
Kasus itu terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap seorang pria berinisial E, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). MR ditangkap setelah melakukan pertemuan transaksi dengan petugas yang menyamar.
“Pelaku diamankan di parkiran THM, saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan disembunyikan dalam kantong plastik hitam. Sempat dibuang oleh pelaku ke tanah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan penangkapan DPO. (zul)
Editor: M Khaidir


