Samarinda, Busam.ID – Larangan pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah kembali ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusul adanya temuan di sejumlah sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, mengatakan, kegiatan perpisahan tidak dilarang, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan tanpa pungutan kepada siswa maupun orang tua.
“Saya hanya mengingatkan kepada para kepala sekolah bahwa perpisahan tidak dilarang. Tapi dilaksanakan di sekolah dengan suasana yang sangat sederhana,” ucapnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, segala bentuk pungutan tidak dibenarkan, baik melalui iuran, arisan, paguyuban, komite sekolah, maupun edaran resmi. “Yang tidak dibenarkan adalah memungut uang perpisahan dengan cara apapun. Baik melalui arisan, urunan, atau komite, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menyebut Disdikbud bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan Inspektorat telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan.
“Hasilnya beberapa sekolah yang kami datangi mereka membatalkan pungutan serta mengembalikan uang kepada orang tua,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


