Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Musibah Kebakaran Di Jalan Kebahagiaan

BusamID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli beserta jajarannya menunjukkan barang bukti dari musibah kebakaran di Jalan Kebahagiaan dalam siaran persnya, Jumat (22/7/2022).

Samarinda, Busam. ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda menetapkan satu tersangka dalam dalam kasus musibah kebakaran di Jalan Kebahagiaan RT 37, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, beberapa waktu lalu.

Dalam siaran persnya, Jumat (22/7/0222), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Masri (45) alias Masse adalah tersangka penyebab kebakaran yang menghanguskan enam bangunan rumah tersebut.

Menurutnya, akibat akitifitasnya mengetap BBM jenis Pertalite akhirnya terjadi peristiwa kebakaran yang disebabkan adanya percikan api dari sebuah mobil atau kendaraan Pickup Grand Max miliknya, yang kemudian berakibat terjadinya kerugian atau terdampak rumah dan bangsal di daerah Sungai Pinang.

“Pelaku membeli BBM Pertalite di SPBU yang kemudian dijual kembali dalam bentuk eceran dengan menggunakan alat dispenser atau lebih dikenal Pertamini, sehingga terjadi peristiwa yang merugikan masyarakat sekitar,” kata Ary.

Dikatakannya, yang bersangkutan sudah satu tahun menjalankan usaha menjual bensin eceran yang di suplai oleh kendaraan roda dua (sepeda motor) yang sudah dimofikasi.

“Dari upaya prefentif yang kita lakukan dengan penindakan motor yang dimodifikasi untuk membeli BBM yang bersubsidi ini ternyata berdampak kepada penjual bensin Pertalite eceran menggunakan mesin dispenser maupun secara manual,” ujarnya.

Atas tindakan Polresta Samarinda beserta jajaran tersebut, Masri tidak mendapatkan suplai BBM Pertalite lagi dari pengendara motor yang mengetap, sehingga dia berinisiatif sendiri menggunakan mobil pickup Grand Max untuk membeli pertalite.

Kemudian saat peristiwa itu terjadi adalah pada saat Masri hendak membeli lagi Pertalite ke SPBU, kondisi tangki mobilnya kosong karena sebelumnya pertalitenya sudah diambil untuk dimasukkan kedalam mesin dispenser.

Masri mengambil sebotol Pertalite dari mesin dispenser untuk diisikan ke tangki minyak mobilnya yang kebetul;an kosong dan saat itulah muncul percikan api.

“Untuk penyebab muncul percikan api, kami sudah berkoordinasi dengan Labfor Surabaya dan akan kita datangkan secepatnya untuk memastikan asal muasal atau penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit dispenser (Pertamini), dua jeriken berkapasitas 43 liter, satu corong dan selang yang untuk digunakan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken.

Akibat perbuatannya, Masri dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka9 Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *