Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Busam ID
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ketika diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. (by humas polresta samarinda)

Samarinda,Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan Pangeran Antasari Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pengungkapan dilakukan, Kamis (16/5/2024), setelah melakukan observasi cermat di lokasi, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bergerak melakukan penggerebekan.

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DGT (48) dan barang bukti 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram bruto yang terbungkus kerta tisu,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (18/5/2024).

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, DGT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MF (37 tahun). Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan sekitar pukul 13.30 wita datang seseorang yang kemudian dilakukan penggeledahan mengaku bernama MF (37) dan di temukan barang bukti 1 unit HP android merk Samsung warna hitam.

“Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *