Samarinda, Busam.ID – Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Komplek Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang laki-laki 39 tahun bernama Arwan Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti di dalam sebuah pondok.
“Saat dilakukan penggeladahan di sebuah pondok di Komplek Pasar Segiri, petugas menemukan 1 poket Narkotika jenis sabu seberat 0.23 gram bruto serta uang tunai Rp 1 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu itu,” terang Yasir, Senin (29/1/2024).
Melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram tersebut, petugas kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu.
“Berdasarkan pengakuan awalnya, barang tersebut adalah miliknya, namun kami masih melakukan pendalaman lagi,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut Pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir