Premanisme di Perairan Karang Asam, 3 Pria Diamankan

Busam ID
aku premanisme (berbaju orange) di perairan Karang Asam menggunakan senjata tajam dan mengambil solar secara paksa diamankan Satpolairud Polresta Samarinda, Rabu (4/6/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Tiga pria asal Samarinda Seberang diamankan atas dugaan aksi premanisme di perairan Karang Asam. Mereka diduga melakukan intimidasi bersenjata dan mengambil solar secara paksa dari kapal TB. Bluefin 10, Senin sore (2//20256) lalu.

Ketiga pelaku, yang kini telah diamankan pihak kepolisian, diidentifikasi sebagai AR (34), AD (31), dan SI (30).
Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengonfirmasi kejadian tersebut, bahwa insiden bermula saat kapal TB. Bluefin 10 menambatkan tongkang BG. DIAMON 2703 di perairan Karang Asam.

“Pelapor semula datang untuk mengambil jasa tambat berupa satu jeriken solar yang disiapkan oleh ABK Bluefin 10. Saat itulah ketiga pelaku datang menggunakan perahu ketinting dan ikut meminta solar, padahal mereka tidak memiliki andil dalam proses tambat,” jelas Heri dalam konferensi persnya, Rabu (4/6/2025).

Teguran pelapor terhadap SI justru memicu kekerasan. SI disebut langsung mencekik pelapor dari belakang sambil menodongkan badik, sementara AR menghunus parang ke arah korban dari depan.
Rekan pelapor, Dekky Irawan, yang melihat kejadian itu, berusaha melerai. Ia mengambil parang dari tambatan dan mengarahkannya ke AR. Namun, hal itu justru membuat AR mengejar Dekky, hingga yang bersangkutan melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.

“AD juga sempat mengacungkan parang dan nyaris ikut mengejar, namun kemudian mengurungkan niatnya. Setelah itu, ketiganya kembali ke perahu,” tambah Heri.

Setelah intimidasi, para pelaku tetap menerima satu jeriken BBM solar dari ABK kapal. Sebelum melarikan diri, AD mengancam kru kapal agar tidak mengambil foto atau video aksi mereka.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu ketinting warna oranye lengkap dengan mesin, tiga senjata tajam (badik dan parang), dan satu jeriken solar berisi 30 liter.

Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *