Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial SM (58), warga Samarinda, ditangkap Polsek Palaran, Sabtu (31/5/2025). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto menjelaskan, peristiwa bejat itu terjadi, Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, korban sedang asyik bermain ponsel di teras rumahnya. Kondisi rumah yang sepi karena kedua orang tuanya pergi ke acara undangan, dimanfaatkan oleh pelaku.
Pelaku, yang baru saja pulang dari melihat perahunya di sungai, mendatangi rumah kosong di samping rumah korban. Melihat korban sendirian, pelaku lantas menghampiri dan bertanya, “Ke mana bapakmu?” Korban pun menjawab, “Pergi ke undangan.”
Melihat situasi yang menguntungkan, pelaku memanggil korban untuk mendekat ke rumah kosong tersebut. Tanpa sedikitpun rasa curiga, korban menuruti panggilan pelaku. Setelah masuk ke dalam rumah kosong, pelaku langsung menarik baju korban dan melakukan aksi pencabulan.
Beruntung, aksi pelaku terhenti saat orang tua korban tiba-tiba pulang dari undangan. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar dari rumah kosong. Orang tua korban yang merasa curiga lantas mendatangi rumah kosong dan menemukan pelaku di dalamnya.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditanyai oleh Ketua RT, ia akhirnya mengaku telah melakukan pencabulan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di pertengahan April dengan modus mengiming-imingi korban dan memberikan 1 unit ponsel,” terang Iswanto, Senin (2/6/2025)
Atas perbuatan keji tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polisi untuk diproses hukum.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu buah daster warna putih garis-garis hitam milik korban, satu buah celana dalam berwarna cokelat milik korban, satu buah bra warna cokelat milik korban, dan satu unit handphone merek Realme berwarna hitam.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir