Samarinda, Busam.ID – Proses revitalisasi dan perluasan pasar pagi di Kota Samarinda tampaknya masih akan menemui kendala, terutama terkait dengan pemilik 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh sejumlah pemilik tanah di lokasi proyek tersebut.
Rusli, perwakilan seluruh pemilik SHM mengaku, sebenarnya pihaknya tidak ada niat untuk menolak pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hanya saja mereka hanya berusaha melindungi hak-hak mereka sebagai pemilik tanah.
“Sebenarnya kami tidak menolak, kami hanya tidak sepakat dengan dua opsi yang telah ditawarkan oleh Pemkot Samarinda. Karena buat kami itu rugi,” ujar Rusli, Rabu (10/1/24).
Dikatakannya, pihaknya justru mengizinkan saja Pemkot membangun atau merevitalisasi pasar pagi sesuai dengan lahan yang telah disiapkan, hanya saja jangan sampai menyentuh bangunan yang dimiliki oleh para pemilik SHM berjumlah 48 orang itu.
Saat ditanya mengenai dampak informasi revitalisasi Pasar Pagi terhadap usaha mereka, Rusli menyatakan, hingga saat ini belum ada dampak yang signifikan terhadap toko-tokonya, sampai saat I ni masih buka seperti biasanya.
“Kalau dampak, kan di Pasar Pagi sudah sunyi karena sudah mulai pindahan, namun sepertinya masih normal-normal saja ya. Kami berharap hal ini tidak berlarut-larut, dan jika opsi yang ditawarkan tetap sama, kami tetap tidak mau,” jelasnya.
Sementara Asisten 1 Setkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan, akan dilakukan negosiasi ulang dengan para pemilik SHM untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan kelanjutan pembangunan Pasar Pagi sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.
“Nanti akan kita lihat langkah selanjutnya, semoga dari negosiasi-negosiasi selanjutnya akan ada titik temu,” tambah Ridwan Tassa. (ryan)
Editor: M Khaidir








