Balikpapan, Busam.ID – Dalam momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, 638 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan 799 WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan menerima remisi atau potongan masa hukuman.
Dengan adanya potongan hukuman tersebut, sebanyak 15 warga binaan Rutan dan 9 warga binaan Lapas bisa langsung menikmati udara bebas.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi Kepala Rutan Agus Salim, Kepala Lapas Pujiono Selamet dan Forkopimda di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kamis (17/8/2023).
Rahmad mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk rasa syukur atas Kemerdekaan RI. Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang disiplin, berdedikasi mengikuti semua program binaan di Rutan dan Lapas Balikpapan.
“Bagi warga binaan yang langsung bebas, selamat bisa kembali ke keluarga dan juga lingkungan masyarakat,” kata Rahmad.
Remisi ini, lanjutnya, kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi warga negara yang paham akan hak dan kewajiban.
“Saya mengapresiasi kepada jajaran Lapas dan Rutan. Mudah-mudahan bisa terus konsisten, bersih dari praktek melanggar hukum,” tutur Rahmad.
Kepala Rutan Kelas II Balikpapan Agus Salim menyebut, mereka yang langsung bebas pada hari ini rata-rata menjalani kasus pidana umum yang mendapat masa tahanan empat tahun.
“Kami berpesan setelah nanti terjun ke lingkungan masyarakat, agar ilmu yang diberikan saat di dalam rutan bisa diterapkan di masyarakat,” pesannya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


