Rp271 M Berhasil Diamankan dari Kasus Tipikor Tambang PT JMB Grup

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengumumkan tambahan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dari salah seorang tersangka berinisial BT.

Tambahan uang tersebut menjadi bagian dari pengembalian yang sebelumnya telah dilakukan tersangka. Dengan penyerahan terbaru itu, total uang yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp271,45 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara yang masih terus berjalan.

“Uang ini nanti akan dipergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidik,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mulai dari tanah, rumah, kendaraan roda 4, hingga sejumlah barang berharga lainnya.

Menariknya, meski ratusan miliar rupiah telah berhasil dikembalikan, angka kerugian negara dalam perkara ini ternyata masih belum final. Penyidik menyebut proses penghitungan kerugian negara masih berjalan di lembaga auditor.

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan terus berlanjut dan dalam waktu dekat ditargetkan segera memasuki tahap pelimpahan perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, besarnya nilai uang yang berhasil dikembalikan menjadi sorotan tersendiri. Sebab, angka Rp271,45 miliar itu baru berasal dari 1 tersangka, sementara penyidik masih terus menelusuri keseluruhan aliran dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *