Saksi Ahli Beda Pandangan soal Unsur Pembunuhan Berencana

Busam ID
10 terdakwa diduga terlibat kasus penembakan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Samarinda, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/12/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Persidangan lanjutan kasus penembakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (17/12/2025). Dalam agenda sidang itu pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan 2 orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

2 saksi ahli yakni Ayunda Ramadhani sebagai ahli psikologi klinis dan Jangkit selaku ahli pidana. Keduanya diminta memberikan pandangan terkait unsur perencanaan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Ninin Armianti Natsir, menyampaikan sidang berjalan cukup dinamis meski sempat terjadi perbedaan pendapat antara para ahli. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam proses pembuktian di persidangan.

“Yang dihadirkan hari ini 2 ahli, ahli psikologis klinis dan ahli pidana. Berjalan lumayan alot, tapi itu biasa dalam persidangan. Kami yakin unsur yang didakwakan terbukti, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Tinggal menguji alat bukti di persidangan,” ujar Ninin.

JPU juga menegaskan dakwaan primer yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Motif itu ada, bahkan berasal dari keterangan terdakwa sendiri. Tinggal pembuktian apakah masuk pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Noor Salim, menilai keterangan 2 saksi ahli justru memperkuat argumentasi pihaknya tidak terdapat unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

“Ahli psikolog menerangkan dendam tidak serta-merta menunjukkan adanya perencanaan. Setiap perbuatan pasti ada sebab, tetapi indikator perencanaan itu harus dilakukan dengan tenang dan akibatnya dipikirkan terlebih dahulu,” kata Salim.

Ia menambahkan, baik ahli pidana maupun ahli psikologi sepakat rangkaian peristiwa dalam perkara ini tidak menggambarkan adanya pembunuhan berencana. “Ahli menyimpulkan ini adalah pembunuhan serta-merta, Pasal 338. Tidak ada perencanaan matang. 9 orang lainnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan 1 orang yang bertindak spontan,” tegasnya.

Salim juga menjelaskan unsur perencanaan harus memenuhi 3 hal, yakni cara melakukan, alat yang digunakan, dan lokasi kejadian, yang menurutnya tidak terbukti dalam kasus ini.

Menanggapi permohonan jaksa agar sidang selanjutnya digelar secara daring dengan alasan keamanan, pihak kuasa hukum menyatakan tidak keberatan selama hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.

“Kami akan tetap mendampingi para terdakwa di rutan jika sidang dilakukan secara online. Untuk mekanisme selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan proporsional. “Prinsip hukum adalah menghukum sesuai kadar perbuatan. Jangan sampai orang yang tidak punya peran justru ikut dihukum,” pungkasnya.
Akhir sidang, hakim memutuskan akan menggelar sidang lanjutan secara online Rabu (14/1/2026). (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *