Pria di Samarinda Diciduk Bawa Sabu 3,5 Gram

Busam ID
P (24) diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by Iptu Rizky Tovas

Samarinda, Busam.ID – Aparat Kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkoba. Seorang pria berinisial P (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang saat diduga mengambil sabu di sebuah gang sempit di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Jumat (8/5/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan titik transaksi sabu.

Kapolsek Sungai Pinang, Aksaruddin, mengatakan petugas yang melakukan pemantauan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke Gang 6 Jalan Hasan Basri.

“Anggota melihat tersangka berjalan kaki masuk ke dalam gang lalu mengambil sesuatu di pinggir tembok. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu seberat 3,50 gram bruto yang dibungkus plastik cokelat. Selain itu, turut diamankan 1 bundel plastik klip bening kecil dan 1 unit telepon genggam merek Vivo warna silver keunguan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.

Kepada petugas, tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di dalam penguasaannya. Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih llanjut (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *