Sanksi Kempes Ban Berlaku Mulai 4 Mei untuk Pelajar Tanpa SIM

Busam ID
Hotmarulitua Manalu. Foto by Uca/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Sanksi pengempesan ban sepeda motor akan diberlakukan bagi pelajar yang masih membawa sepeda motornya ke sekolah tanpa surat izin mengemudi (SIM). Dijadwalkan akan mulai berlaku, Senin 4 Mei 2026 nanti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, kebijakan itu menyusul larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar sejak 2025 yang dinilai belum berjalan maksimal.

Menurutnya, di lapangan pelajar masih ditemukan membawa motor dan memarkirkannya di jalan lingkungan sekitar sekolah hingga mengganggu arus lalu lintas. “Parkir kendaraan pelajar di jalan-jalan maupun gang lingkungan itu mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, setiap pengendara wajib memiliki SIM, sementara pelajar yang belum cukup umur dinilai belum siap berkendara. “Apalagi kendaraan roda dua saat ini paling banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Selain itu, keberadaan kendaraan pelajar juga dinilai memicu kemacetan di sekitar sekolah. Penggunaan transportasi alternatif seperti berjalan kaki atau bersepeda pun didorong, seiring dukungan sistem zonasi sekolah. “Apalagi sekarang sistem zonasi sekolah sudah mendukung itu,” tambahnya.

Ia memastikan penertiban telah dikoordinasikan dengan pihak terkait dan ditujukan sebagai bentuk edukasi keselamatan bagi pelajar.

“Ini supaya mereka sebagai generasi muda tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus kita didik menggunakan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *