Satgas Pangan Polri Ingatkan Pidana Penimbun Sembako

BusamID
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto : Istimewa

Cegah Migor Langka di Pasaran Jelang Ramadhan

Samarinda, Busam.ID – Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng dan bahan kebutuhan pokok lainnya. Pasalnya, penimbunan yang memicu kelangkaan barang, dapat dipidana sampai dengan 5 tahun penjara. Di samping hukuman denda sampai dengan Rp50 miliar.

Peringatan untuk penimbun sembako itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Minggu (20/02/22). Menurut Ahmad, Satgas Pangan Polri terus memonitor fluktuasi harga bahan sembako, mengingat masalah tersebut berhubungan langsung dengan stabilitas ekonomi dan sosial di masyarakat.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” ungkap Ahmad.

Terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang beberapa hari lalu, kata Ahmad pihaknya segera mengarahkan penyaluran sembako itu ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membeli migor sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, stok minyak goreng di beberapa pasar masih aman. Tetapi, Ahmad tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” tandasnya.

“Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar,” sambungnya. (hmspolri/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *