Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardina, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (2/6/2022).
Sebanyak 50 unit lapak PKL dibongkar dengan bantuan pengamanan dari personil gabungan TNI dan Polri.
Kepala Sapol PP Samarinda, M Dirham mengatakan, pembongkaran kali ini merupakan lanjutan dari instruksi Wali Kota Samarinda.
“Jadi ini lanjutan dari pembongkaran tanggal 25 mei 2022 lalu. Sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dikatakannya, pembongkaran berlangsung tertib meski menyebabkan sedikit membuat kemacetan arus lintas lintas di Jalan Otto Iskandarnita tersebut.
“Hal ini akan kita lakukan terus untuk menegakan Perda Nomor 19 tahun 2021 yang berlaku serta penertiban kawasan-kawasan yang dilarang untuk mendirikan lapak,” ujarnya dengan tegas.
Pihaknya pun sebelum melakukan penertiban dengan pembongkaran, telah melakukan sosialisasi dan bersurat langsung kepada Kelurahan setempat.
“Sosialisasi serta pemberitahuan sudah disampaikan. Jadi yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
(kn)
Editor: Redaksi BusamID








