Samarinda, Busam.ID – Personel Satreskoba Polresta Samarinda Kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan puluhan gram sabu dan ineks dari dua orang pelaku. Penangkapan dilakukan, Selasa (6/2/2024) di parkiran Guest House Yanie, Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas yang melakukan observasi kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku. Setelah diinterogasi, salah satu pelaku berinisial MI mengaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kediamannya di Jalan Aminah Syukur Gang H Salman No 14, Samarinda,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (10/2/2024).
Petugas kemudian menuju alamat tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 butir ekstasi/ineks seberat 0,41 gram netto dan 18 bungkus/poket sabu-sabu seberat 29,42 gram brutto beserta barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan seluruh barang bukti narkotika tersebut dari DRS yang juga langsung diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. Selain Sabu dan Ineks, petugas juga mengamankan 3 unit Hp Android dan uang tunai Rp 5 juta rupiah. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir